Langkah Mahasiswa Menggapai Rumah Hikmah
Banjarmasin, Kamis 27 November 2025 mahasiswa STIT Darul Hijrah melakukan kunjungan ilmiah ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin. Kunjungan ini menjadi upaya memperkaya wawasan keilmuan mahasiswa terkait peran ulama, dinamika fatwa, dan struktur kelembagaan Islam di Indonesia.
Pertemuan Hangat Bersama Komisi Fatwa
Mahasiswa disambut oleh jajaran Pengurus Komisi Fatwa MUI, yaitu:
-
H. Nasrullah A. R.
-
K.H. Ma’ruf Hamidan
-
K.H. Aspihani
-
Dr. Fathurrahman Ghozali
Para ulama membuka ruang dialog, bahkan menyampaikan bahwa MUI terbuka untuk kerja sama ilmiah dengan STIT Darul Hijrah, mengingat banyak anggota komisi berpendidikan tinggi dan berlatar LC dari Timur Tengah.
Mengenal 11 Komisi Penopang Keumatan
Dalam pemaparan resmi, MUI menjelaskan bahwa institusi ini bernaung di bawah 11 komisi, yaitu:
-
Komisi Fatwa
-
Komisi Ukhuwah Islamiyah
-
Komisi Dakwah
-
Komisi Pendidikan
-
Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat
-
Komisi Penelitian dan Pengkajian
-
Komisi Informasi dan Komunikasi
-
Komisi Perempuan, Remaja, dan Anak
-
Komisi Hukum dan Perundang-undangan
-
Komisi Antar Umat Beragama
-
Komisi Seni dan Budaya
Setiap komisi memiliki mandat besar dalam membimbing umat dan menjaga keharmonisan kehidupan beragama.
Menjiwakan Ajaran Islam bagi Indonesia
MUI menjelaskan bahwa misi utamanya adalah menjadikan ajaran Islam membumi dan menjiwai kehidupan masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Komisi Fatwa bertugas membahas persoalan kehalalan—termasuk isu makanan, produk BPOM, dan problematika dunia modern.
Madzhab di Dunia Islam, Penjelasan tentang Metode Fiqih
Dalam diskusi, mahasiswa memperoleh wawasan tentang madzhab dunia Islam.
MUI menjelaskan bahwa:
-
Madzhab Hanafi adalah yang paling banyak dianut karena lebih luas dalam penggunaan qiyas.
-
Madzhab Hambali dikenal lebih ketat dalam istinbat hukum.
Ilmu ini memperluas cara pandang mahasiswa terhadap metodologi fiqih global.
Kondisi Keislaman Daerah, Gambaran Pesantren dan MTQ
MUI juga menyinggung dinamika pendidikan Islam di daerah. Salah satunya, keberadaan Ponpes Al-Azhar Kabupaten Banjar dengan jumlah santri ±1.800, menunjukkan perkembangan pesat pendidikan agama.
MUI menegaskan bahwa MTQ tidak selalu menggambarkan kondisi real tingkat pemahaman keislaman masyarakat di daerah.
Peluang Kerja Sama: Jembatan Ilmiah MUI dan STIT Darul Hijrah
MUI menyampaikan kesediaannya untuk bersinergi melalui:
-
Penyusunan MoU penelitian ilmiah
-
Pelibatan mahasiswa dalam musyawarah komisi
-
Diskusi dan focus group discussion tentang isu-isu aktual
Peluang ini menjadi kesempatan emas bagi mahasiswa untuk terjun langsung dalam kajian keulamaan.
Wajah Kemanusiaan dan Keumatan MUI
Beberapa fungsi komisi yang dijelaskan antara lain:
-
Komisi Ukhuwah Islamiyah: memperkuat silaturahmi dan persatuan
-
Komisi Dakwah: menyelenggarakan kegiatan dakwah di masyarakat
-
Komisi Pendidikan: kaderisasi ulama, termasuk pembinaan umat
-
Komisi Pengkajian: melakukan penelitian dan FGD fenomena aliran (mfokom)
-
Komisi Hukum: mengkaji persoalan hukum Islam di masyarakat
-
Komisi Antar Umat Beragama: menjaga harmoni lintas agama
-
Komisi Seni dan Budaya: mengelola seni Islam seperti kegiatan Habsyi
Sistem yang Terkoordinasi
Mahasiswa mendapatkan pemahaman bahwa struktur MUI berjalan berjenjang:
-
MUI Pusat → dibentuk melalui Musyawarah Nasional
-
MUI Provinsi → dibentuk melalui Musyawarah Daerah
-
MUI Kabupaten/Kota → berada di bawah MUI Provinsi
SK keanggotaan MUI Provinsi dikeluarkan oleh MUI Pusat, sedangkan SK Kabupaten oleh MUI Provinsi.
Kunjungan yang Menyisakan Jejak Ilmu Mendalam
Kunjungan ini membawa pengalaman mendalam bagi mahasiswa STIT Darul Hijrah. Mereka tidak hanya memahami struktur dan fungsi MUI, tetapi juga mendapatkan wawasan luas tentang fikih, keumatan, pendidikan, dan dinamika sosial-keagamaan.
Semoga kegiatan ini menjadi langkah awal kerja sama strategis antara STIT Darul Hijrah dan MUI Kalimantan Selatan dalam membangun generasi ulama yang berilmu luas, berpandangan moderat, dan berakhlak santun.







